Destinasi Wisata dan Masyarakatnya” (Destinasi Wisata dan Etika Lingkungan)

 

Destinasi Wisata Buluh Awar

Destinasi Wisata merupakan industri yang seharusnya tidak dapat dipisahkan dari keindahan alam dan masyarakatnya. Sapta pesona yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah ramah, dan kenangan, menjadi junjungan yang disampaikan para penyuluh bagi masyarakat . Sehingga terciptalah kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung dan dikunjung. Tanah karo sebagai destinasi wisata memiliki beragam keindahan alam serta keunikan budaya. Wisatawan dari berbagai pelosok dunia telah berdatangan untuk menikmati keindahan alam dan budaya dari Tanah Karo. Berbagai kegiatan seperti Festival Bunga dan Buah menjadi agenda Nasional yang mempertunjukan keindahan alam dan budaya di Tanah Karo.

Namun, kondisi ini sangat tidak sesuai dengan kenyataan. Keindahan Tanah Karo menyimpan banyak sekali persoalan, mulai dari sampah, infrastruktur yang tidak mendukung dan eksploitasi Alam. Terbukti dengan masih banyaknya yang sampah bertebaran, bahkan di sekitaran jalan protokol; Infrastruktur yang rusak seperti jalanan berlubang dan genangan airnya; Lokasi-lokasi wisata yang dibangun tanpa prosedur ramah lingkungan dan berdampak bagi alam dan masyarakat sekitar.

Karena itu, Etika Lingkungan sangat perlu dan layak untuk disuarakan kembali kepada masyrakat secara luas. Mengingat, tidak hanya tanah karo namun setiap Kota di Indonesia memiliki daya tarik tersendiri yang dapat menarik keinginan para wisatawan lokal maupun asing. Adanya etika membuat masyarakat bisa membedakan mana yang baik atau buruk untuk dilakukan. Begitu pun dalam hubungannya dengan lingkungan. Dikutip dari buku Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal (2013) karya Muh. Aris Marfai, etika lingkungan disebut juga keberlanjutan ekologi yang luas. Adalah alternatif wacana menyelamatkan lingkungan, sumber daya alam, dan ekosistem.

Menurut A. Sonny Keraf dalam buku Etika Lingkungan (2010), ada sembilan prinsip etika lingkungan, yakni:

·         Sikap hormat kepada alam

Sebagai bagian dari Alam, Masyarakat berkewajiban untuk senantiasa menghormat alam dan semua makhluk hidup lainnya. Misal, tidak melakukan perburuan liar yang marak terjadi pada burung Murai Batu Sinabung.

·         Sikap tanggung jawab

Masyarakat dituntut untuk menjaga, melestarikan, memelihara, serta menyelamatkan alam semesta ini sebagai milik bersama dengan rasa kepemilikan yang tinggi. Contohnya Usaha usaha masyarakat yang mendirikan tempat wisata seharusnya memiliki dan membuat biopori air.

·         Solidaritas Kosmis

Prinsip ini mendorong masyarakat untuk menyelamatkan alam semesta beserta isinya, karena memiliki nilai yang sama dengan masyarakat. Prinsip ini berfungsi mengontrol perilaku dalam batas keseimbangan serta mendorong masyarakat untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada alam dan lingkungan. Misalnya tidak mengeksploitasi sumber daya alam dengan merambah hutan dan melakukan penebangan liar. Mengingat banyaknya terjadi Longsor yang tidak hanya dikarenakan aktivitas alam melainkan illegal logging oleh masyarakat

·         Kasih Sayang Dan Kepedulian Kepada Alam

Merupakan prinsip moral satu arah. Artinya masyarakat bertindak untuk mengharapkan balasan apa pun dari alam. Sehingga segala tindakan yang dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan alam.  Contohnya melakukan reboisasi atau penghijauan agar lingkungan memiliki daya serap air yang baik. Seperti Masyarakat Desa Daulu di masa lampau yang menanam Bambu disekitaran lembah Sibayak.

·         Tidak Merugikan

Adalah prinsip di mana perilaku atau tindakan masyarakat tidak merusak atau menghilangkan eksistensi (keberadaan) makhluk hidup lain di alam semesta. Misalnya melakukan permbahan hutan dengan dalih membuat usaha baru seperti ladang, café atau camping ground.   

·         Hidup sederhana dan selaras dengan alam

Prinsip etika lingkungan ini menekankan pola hidup sederhana masyarakat. Artinya nilai dan kualitas hidup bukan didasarkan pada kekayaan sarana dan standar material, melainkan hidup sederhana. Sehingga dalih pemerintah untuk membuka pintu gerbang investor tidak memiliki dampak besar bagi masyarakat lokal dan alam.

·         Keadilan

Berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi tiap individu atau kelompok dalam membuat kebijakan dan mengelola sumber daya alam. Kebijakan dan pengelolaan tersebut diharapkan berdampak positif bagi alam dan mahkluk hidup lainnya. Contoh, adanya kebijakan pemerintah untuk mendukung dan menciptakan Bumdes yang beratanggung jawab dan sadar wisata. Sehingga warga lokal dapat mendukung Pemerintah dan Pihak Swasta yang membangun destinasi wisata di wilayah masyarakat lokal Atau bahkan Masyarakat Lokal mampu membangun destinasi wisatanya.

·         Demokrasi

Pada hakikatnya, alam semesta memiliki begitu banyak keanekaragaman. Sehingga dalam menentukan kebijakan, seseorang harus memahami adanya keberagaman tersebut, supaya saling menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lain. Seseorang yang peduli lingkungan adalah orang yang demokratis. Sehingga ia menyadari tentang hak dan tanggung jawabnya sebagai masyarakat yang hidup bersama dengan alam.

Integritas Moral

Prinsip etika lingkungan ini ditujukan bagi pemangku jabatan dan pihak swasta yang membangun destinasi wisata, agar memiliki sikap dan perilaku yang hormat pada lingkungan. Mereka dituntut untuk berperilaku bersih, serta senantiasa berpegang teguh pada prinsip yang dapat mengamankan kepentingan publik. Sehingga mereka disegani, karena memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakatnya.

Penutup

Sebagai industri yang tidak dapat dipisahkan dari alam, Destinasi Wisata yang dibangun baik dari masyarakat desa, Pemerintah atau Swasta. Kesemuanya memiliki tanggung jawab besar terhadap Alam Semesta yang menjaadi tuan atas  lingkungannya. Karena itu Etika Lingkungan harus perlu diusahakan dan diciptakan menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat yang berkunjung dan dikunjung. Bila tidak dimulai sejak dini, maka Tanah Karo hanya akan menjadi cerita masa lalu yang menjadi kenangan.

Komentar